Berita  

Penggunaan Tambahan DAU Diduga Langgar Peraturan Pemerintah, DPRD Mamasa “Bisu”

Gambar: Ilustrasi DPRD tutup mulut. Sumber: Lintas-Enam.com
  1. Kapan tambahan DAU Rp112 miliar tersebut diterima atau ditetapkan;
  2. Apa dasar hukum penggunaan Rp17 miliar yang telah direalisasikan;
  3. Apakah telah diterbitkan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD;
  4. Apakah telah dilakukan perubahan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan belanja;
  5. Kapan pemberitahuan perubahan tersebut disampaikan kepada DPRD;
  6. Untuk belanja apa saja Rp17 miliar tersebut digunakan; dan
  7. Bagaimana dan kapan seluruh penggunaan tersebut akan ditampung dalam Perda Perubahan APBD 2026.

Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesan bahwa pemerintah daerah membelanjakan uang terlebih dahulu, kemudian mencari legitimasi anggaran melalui Perda Perubahan APBD.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, dokumen penganggaran bukan sekadar formalitas administratif. PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur kerangka pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah serta mekanisme tertentu ketika terdapat kebutuhan belanja yang belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam anggaran.

BPKD Diminta Buka Dokumen

Dengan demikian, polemik tambahan DAU Mamasa ini tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa dana tersebut memang berasal dari Pemerintah Pusat dan diperuntukkan bagi pembayaran hak ASN.

Yang perlu dipastikan adalah legalitas proses penggunaannya.

Pemkab Mamasa perlu membuka dokumen pendukung penggunaan Rp17 miliar tersebut agar publik dapat mengetahui apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.

Sebab, apabila tambahan DAU memang diperuntukkan untuk pembayaran gaji ke-13, TPP dan gaji PPPK, kebutuhan tersebut dapat saja memiliki dasar kebijakan pemerintah. Namun, kebutuhan belanja tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi mekanisme penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah.

Kini publik menunggu penjelasan BPKD Mamasa: Rp17 miliar yang disebut telah digunakan itu dibelanjakan berdasarkan Perkada perubahan penjabaran APBD atau justru telah direalisasikan sebelum ada dasar penganggaran yang sah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan tambahan DAU sekitar Rp115 miliar dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Aktivis Desak Usut Tuntas Penggunaan Dana BTT, Kejaksaan Negeri Mamasa Ogah Beri Komentar

DPRD Mamasa Bisu

Sejumlah pimpinan DPRD Mamasa dikonfirmasi terkait sikapnya terhadaap penggnaan anggaran DAU oleh eksekutif yang diduga mellanggar peraturan pemerintah, namun mereke memilih diam membisu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *