MAMASA, Lintas-Enam.com — Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Hermin Lullulangi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2026.
Klarifikasi ini menjawab berita yang ditayangkan Lintas-Enam.com perihal penggunaan DAU tambahan yang tayang Jumat (11/9/2026) dengan judul “Belum Ditetapkan dalam Perda Perubahan APBD, Tambahan DAU Mamasa sudah Terpakai Rp17 M”.
Hermin menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya dipahami sebagai tindakan Pemerintah Kabupaten Mamasa membelanjakan DAU Tambahan tanpa dasar anggaran. Menurutnya, langkah yang dilakukan berkaitan dengan kondisi likuiditas dan manajemen arus kas pemerintah daerah.
Dalam klarifikasinya, dia menyebut DAU Tambahan yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Mamasa menjadi tambahan sumber penerimaan daerah yang pada saat itu membantu kondisi kas daerah.
Pasalnya, kondisi cash flow Pemerintah Kabupaten Mamasa disebut belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembayaran yang sifatnya mendesak.
“Langkah yang dilakukan BPKD pada prinsipnya merupakan manajemen arus kas (cash flow management) untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya dalam klarifikasi tertulis, Jumat (11/9/2026)
Hermin lebih jauh menjelaskan, dana yang tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dikelola untuk mengatasi ketidakseimbangan waktu antara penerimaan kas daerah dengan kebutuhan pembayaran yang harus segera dipenuhi.
Bukan Program Baru di Luar APBD
Pemerintah Kabupaten Mamasa juga menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk menciptakan program atau kegiatan baru di luar APBD.
Menurut Hermin, penggunaan kas tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan mendesak, termasuk kewajiban pelayanan kesehatan yang apabila ditunda dikhawatirkan menimbulkan dampak lebih besar bagi masyarakat maupun pemerintahan daerah.
