MAMASA, Lintas-Enam.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian empat unit PlayStation di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan dipimpin Bigpol Bimo Hendra W. bersama personel URC Satreskrim Polres Mamasa.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan pencurian barang elektronik milik seorang anggota Polres Mamasa.
Dalam kejadian tersebut, sebanyak empat unit PlayStation diduga hilang dari lokasi.
Akibatnya, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
“Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Posko URC Satreskrim Polres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Bimo, Sabtu (5/9/2026).
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi kejadian, memastikan keterlibatan terduga pelaku, serta menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Polisi akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)






