Persidangan kembali berlanjut pada 28 April 2026 dengan menghadirkan dua mantan pekerja PT WKSM, Bakri dan Herman.
Bakri mengaku pernah mendapat tugas mengukur batas wilayah perusahaan pada 2012 hingga 2013 setelah proses perintisan lahan selesai dilakukan.
“Pada tahun 2012 sampai 2013 saya mengukur batas-batas wilayah perusahaan atas perintah perusahaan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Keduanya juga menerangkan bahwa saat proses pengukuran dilakukan belum terdapat pembagian blok sebagaimana kondisi saat ini.
Lebih lanjut, kedua saksi mengaku mengetahui bahwa lokasi yang kini menjadi objek sengketa sejak awal dikenal sebagai lahan milik kelompok Pak Balo.
“Yang kami dengar, lokasi itu milik Pak Balo atau kelompoknya,” ujar salah seorang saksi.
Mereka juga menyebut lokasi sengketa berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Kesaksian lain disampaikan mantan Humas PT WKSM, Mahmud, dalam sidang pada 19 Mei 2026.
Mahmud mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak 2012 hingga 2023 dan mengetahui proses awal masuknya perusahaan ke wilayah Tobadak.
Menurutnya, saat itu Kepala Desa Tobadak, H. Aras Tammauni, mengumpulkan kelompok tani bersama pihak perusahaan, camat, dan unsur terkait untuk membahas pola kemitraan inti-plasma.
Mahmud mengatakan kelompok Pak Balo termasuk dalam daftar sekitar 53 kelompok tani yang akan bermitra dengan perusahaan.
Ia juga mengaku ikut mendampingi proses pengukuran lahan bersama pihak perusahaan dan para penumbang.
“Dari hasil pengukuran saat itu, luas lahan kelompok Pak Balo kurang lebih mencapai 500 hektare,” ujarnya.
Mahmud bahkan menegaskan bahwa objek sengketa merupakan tumbangan milik Pak Balo dan anaknya, Rambalangi.
Sementara itu, dalam persidangan pada 22 Juni 2026, Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, memberikan keterangan berbeda.
Arsal menyatakan kelompok Pak Balo tidak memiliki hak atas objek sengketa karena lahan tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain.

