Berita  

Bupati Mateng jadi Saksi PT WKSM Lawan Petani di Sidang Sengketa Lahan, Beri Keterangan Berada

Gambar: Kuasa Hukum penggugat, Yusuf Akbar, dikonfirmasi usai mengikuti sidang di pengadilan negeri mamuju beberapa bulan lalu

Ia juga mengatakan kelompok Pak Balo tidak pernah menjadi mitra perusahaan.

“Tidak adanya hak penggugat di lokasi sebab sudah bersertifikat milik orang, dan kelompok Pak Balo tidak pernah muncul,” ujar Arsal.

Menurut Arsal, hak kelompok Pak Balo hanya berasal dari pemberian lahan seluas lima hektare yang kemudian berkembang menjadi sekitar 20 hektare berdasarkan Surat Keputusan (SK) tahun 2023.

Namun, dalam persidangan Arsal juga mengakui tidak mengetahui secara pasti letak maupun batas-batas objek sengketa yang sedang diperkarakan.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Rahmat, memilih menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh keterangan yang muncul kepada majelis hakim.

“Biarkan pengadilan yang menentukan,” ujarnya singkat.

Persoalan lain yang turut menjadi perdebatan adalah mengenai status sertifikat tanah.

Baca Juga:  2.081 Penerima Manfaat Nikmati Makan Bergizi Gratis di Mehalaan Mamasa

Dalam persidangan muncul klaim bahwa objek sengketa telah bersertifikat atas nama pihak lain.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh kuasa hukum penggugat.

Yusuf Akbar menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pihak ATR/BPN di lokasi sengketa, tidak ditemukan adanya sertifikat yang diterbitkan pada objek perkara tersebut.

“Beberapa waktu lalu pihak ATR/BPN turun langsung ke objek sengketa. Namun menurut keterangannya, ATR/BPN tidak pernah menerbitkan sertifikat di lahan yang saat ini menjadi objek perkara,” tegas Yusuf.

Rangkaian persidangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan keterangan yang cukup tajam di antara para saksi.

Sebagian menyebut lahan sengketa merupakan tumbangan kelompok Pak Balo sejak awal dan pernah diukur mencapai sekitar 500 hektare, sementara keterangan lain menyebut hak kelompok tersebut hanya sekitar 20 hektare berdasarkan SK tahun 2023.

Baca Juga:  GMNI Mamasa Desak APH Usut Pengelolaan Dana BOK Dinas Kesehatan dan Puskesmas

Kini, majelis hakim dihadapkan pada tugas untuk menilai seluruh alat bukti, menguji konsistensi setiap kesaksian, serta menentukan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *