Bupati Mateng jadi Saksi PT WKSM Lawan Petani di Sidang Sengketa Lahan, Beri Keterangan Berada
Lintas-Enam.com, MAMUJU — Persidangan sengketa lahan seluas 115 hektare di wilayah Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, antara kelompok tani Pak Balo dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) terus menyita perhatian publik.
Sejumlah persidangan yang berlangsung sejak April hingga Juni 2026 menghadirkan berbagai kesaksian yang saling bertolak belakang terkait sejarah penguasaan lahan, pola kemitraan perusahaan, hingga status kepemilikan tanah yang kini menjadi objek perkara.
Di tengah jalannya persidangan, majelis hakim bahkan sempat menyinggung adanya ketidakjujuran yang terungkap selama proses pemeriksaan.
Namun, hakim tidak menjelaskan secara spesifik pihak mana yang dimaksud, baik penggugat, tergugat maupun para saksi.
Dalam sidang pada 21 April 2026, kuasa hukum penggugat, Yusuf Akbar, menyampaikan bahwa empat saksi penumbang mengakui objek sengketa merupakan bagian dari lahan yang mereka buka dan kelola sejak awal.
“Fakta persidangan hari ini mengonfirmasi bahwa objek sengketa adalah tumbangan milik penggugat. Itu diakui langsung oleh para saksi,” ujar Yusuf Akbar, Senin (22/6/2026)
Menurut para saksi, pembukaan dan penguasaan lahan berlangsung sejak 2002 hingga 2017 dengan luas sekitar 500 hektare.
Dari luasan tersebut, sekitar 115 hektare yang kini disengketakan disebut merupakan bagian dari lahan yang dikelola kelompok Pak Balo.
Selain itu, Yusuf juga menyoroti pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan yang dinilainya tidak berjalan secara transparan.
“Perusahaan menggunakan tanah masyarakat untuk ditanami sawit, tetapi hasilnya tidak pernah dibuka secara transparan. Bahkan pembagian hasil yang diterima masyarakat sangat tidak masuk akal,” katanya.
Ia menyebut masyarakat hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan dari setiap hektare kebun sawit yang dikelola.

