Namun, apabila dugaan penyalahgunaan data tersebut terbukti, maka hal itu justru berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Sebagai bentuk tuntutan, DPD GPM Sulawesi Barat menyampaikan enam poin desakan, yaitu:
- Evaluasi nasional secara menyeluruh terhadap PNM oleh Kantor Pusat PNM, OJK, dan Komisi Perlindungan Data Pribadi.
- Audit independen terhadap seluruh cabang dan unit Mekaar PNM di Indonesia.
- Perbaikan sistem perlindungan dan keamanan data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Pemulihan segera status SLIK para korban tanpa biaya serta pemberian ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami.
- Penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, tidak hanya sebatas sanksi administratif atau pemecatan.
- Penyampaian laporan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan upaya memulihkan kepercayaan masyarakat.






