GMNI Sulbar Desak Polres Mamasa Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Masyarakat oleh PNM

Gambar: Bendahara Umum DPD GMNI Sulawesi Barat, Gabriel.

Lintas-Enam.com, MAMASA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Barat, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat yang diduga melibatkan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten Mamasa.

Bendahara Umum DPD GMNI Sulawesi Barat, Gabriel, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.

“Data pribadi masyarakat bukanlah barang dagangan dan bukan pula alat untuk kepentingan tertentu tanpa persetujuan pemiliknya. Jika benar terjadi penyalahgunaan data, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar Gabriel dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, lembaga keuangan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat akan kehilangan kepercayaan publik apabila terbukti memanfaatkan data pribadi masyarakat secara melawan hukum.

Baca Juga:  Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Luwu Utara Rp28,5 Miliar, Kejaksaan Bakal Panggil Komisioner KPU

Ia menegaskan bahwa setiap data pribadi warga negara memiliki perlindungan hukum yang wajib dihormati oleh setiap pihak.

“Jangan berlindung di balik nama perusahaan besar jika dalam praktiknya hak-hak masyarakat justru diabaikan. Rakyat Mamasa bukan objek yang dapat diperlakukan semena-mena,” katanya.

DPD GMNI Sulawesi Barat juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap dugaan tersebut.

Menurut Gabriel, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun administratif, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *