MAMASA, Lintas-Enam.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), merilis laporan hasi pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Kabupaten Mamasa tahun aggaran 2025.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga (BTT) tidak sesuai ketentuan di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dalam LHP atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Mamasa tahun 2025, ditemukan laporan realisasi anggaran (LRA) yang disajkan Pemda Mamasa senilai Rp4.250.000.000,00 dan telah terealisasi senilai Rp3.929.765.400,00 atau sebesar 92,47 persen.
Adapun realisasi BTT Pemda Mamasa di enam SKKPD yaitu Dinas Kesehatan Rp164.145.000,00, Dinas PUPR Rp2.994.130.000,00, BPBD Rp347.880.400,00, Kesbangpol Rp300.000.000,00, Dinas Ketahanan Pangan Rp100.000.000,00, dan Dinas Lingkungan Hidup Rp23.610.000,00.
Hasil pemeriksaan BPK secara populasi atas semua kegiatan realisasi BTT terhadap enam SKPD, diketahui terdapat permasalahan.
Tata Cara Pencairan Dana BTT Dilaksanakan tidak Sesuai Ketentuan
Pencairan Ddana BTT dalam rangka penanganan keadaan darurat harus memenuhi syarat, di antaranya sudah ditetapkan status tanggap darurat oleh kepala daerah.
Namun, hasil telaah terhadap laporan pertanggungjawaban atas kegiatan BTT pada Dinas Ketahanan Pangan, DLH, dan badan Kesbangpol, ditemukan bahwa pencairan dana BTT pada SKPD tersebut, tidak didukung adanya penetapan status taanggap darurat yang spesifik dan disposisi Bupati Mamasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ebi lanjut, terdapat sejumlah kelemahan dalam proses pengusulan, pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana BTT.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu temuan BPK menyebutkan, enam SKPD mengusulkan penggunaan dana BTT tanpa melalui usulan secara tertulis. Pengusulan hanya dilakukan secara lisan kepada Bupati Mamasa.

