Namun, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya persoalan dalam pertanggungjawaban tersebut.
Salah satunya terjadi pada Dinas PUPR Bidang Bina Marga dan Cipta Karya.
BPK menemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan BTT pada bidang tersebut belum disusun secara lengkap.
Temuan itu diperkuat berdasarkan wawancara dengan Kasubbag Keuangan dan Program Dinas PUPR yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban baru mulai disusun ketika pemeriksaan interim BPK berlangsung pada Februari 2026.
Bahkan, hingga pemeriksaan BPK berakhir pada 5 Mei 2026, Dinas PUPR masih melengkapi kekurangan laporan pertanggungjawaban tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan menemukan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan wawancara dengan Ketua Tim Swakelola, BPK memperoleh informasi bahwa Rancangan Anggaran Biaya (RAB) disusun tidak berdasarkan volume pekerjaan di lapangan, melainkan hanya berdasarkan perhitungan tertentu.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola dana BTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa, mulai dari tahap pengusulan, dasar pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Kondisi ini menjadi perhatian karena dana BTT pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan yang bersifat darurat dan/atau mendesak, sehingga setiap penggunaannya harus memiliki dasar kebutuhan, perhitungan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Dengan demiikian, realisasi belanja BTT tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019, Perpres nomor 16 tahun 2018, Permendagri nomor 77 tahun 2020, Perbup Mamasa nomor 17 tahn 2014 tentangg tata cara pengguunaan BTT.
Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut, dikonfirmasi via Whatsap terkait temuan ini, namun belum memberikan respon. Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan dari Wakil Bupati Mamasa. (*)

