Dugaan Korupsi Dana Karhutla Disorot, GMNI Mamasa Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Sorotan itu disampaikan Ketua GMNI Mamasa, Toni Mekar Putra (Foto:Ist.)

MAMASA, Lintas-Enam.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Mamasa menyoroti dugaan korupsi anggaran penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sorotan itu disampaikan Ketua GMNI Mamasa, Toni Mekar Putra, kepada Lintas-Enam.com, Senin (26/10/2026).

Toni mendesak pemerintah memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional.

Dia menilai, dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan karhutla merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Anggaran penanggulangan karhutla seharusnya digunakan untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, pemulihan lingkungan, serta perlindungan masyarakat yang terdampak.

Di tengah ancaman kebakaran yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan, GMNI Mamasa menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Soal Utang Diposting lalu Dilaporkan, Ryan Mewa’ Minta Polisi Lihat Kronologi Secara Utuh

Toni meminta setiap indikasi penyimpangan anggaran diusut secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, dana penanggulangan karhutla tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Selain menyoroti persoalan anggaran, Toni juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah serius untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

GMNI Mamasa meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional apabila skala kejadian, dampak, dan indikator kebencanaan telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kecewa Tak Ditemui Kajari Mamasa Saat Aksi, GMNI Siapkan Demonstrasi Berjilid

Menurut Toni, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan secara parsial dan reaktif. Dibutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *