Berita  

Aktivis GMNI Minta Kejari Mamasa Profesional Tuntaskan 30 SKK Tagihan Temuan BPK

Gambar: Aktivis GMNI Mamasa, Rihardes Langi Memanna

Aktivis GMNI Minta Kejari Mamasa Profesional Tuntaskan 30 SKK Tagihan Temuan BPK

Lintas-Enam.com, Mamasa – Upaya pemulihan keuangan daerah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat, menuai respon positif dari sejumlah aktivis.

Aktivis Mamasa yang juga kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamasa, Rihardes Langi’ Memanna salah satunya.

Rihardes mengungkapkan, dengan adanya klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)sebanyak Rp81 Miliar, maka jelas bahwa temuan 81 miliar ini bukan perkara dugaan korupsi.

Temuan BPK akumulasi tahun 2004-2024 sebesar Rp81 Miliar yang digembar-gemborkan Bupati Mamasa selama ini, merupakan bantuan hukum ke Kejaksaan Negeri Mamasa melakukan penagihan pengembalian kepada temuan yang dimaksud.

Baca Juga:  Mengaku Dipersulit, Kelompok Tani di Desa Saluahok Mamasa Gagal dapat Pupuk Gratis

“Dari pernyataan Kajari kan jelas bahwa tidak ada proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan 81 M itu, Kejari Mamasa hanya memberikan batuan hukum kepada Pemda Mamasa dalam melakukan penagihan terkait temuan BPK tersebut,” ungkap Rihardes, Jumat (24/6/2026).

Kata Rihardes, sesuai penyampaian Kajari Mamasa, ada sebanyak 30 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sudah ditandatangani, objek dalam SKK tersebut akan ditagih di bidang perdata.

“Sehingga kami mendorong dan mendukung penuh Kejari Mamasa dalam melakukan penyelesaian pengembalian tersebut,” tegasnya.

Ia minta Kejari Mamasa melakukan penyelidikan terhadap temuan BPK yang lain, apakah ada unsur pidananya atau hanya pelanggaran administrasi.

“Kami mendukung penuh Kejari Mamasa untuk melaksanakan tugas secara profesional dalam menindak lanjuti 30 SKK tersebut, agar kerugian negara segera dikembalikan,” pintanya.

Baca Juga:  Penggunaan Tambahan DAU Diduga Langgar Peraturan Pemerintah, DPRD Mamasa "Bisu"

“Jika ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dalam temuan BPK lainnya, maka harus segera diproses dan kami akan mendukung penuh langka itu,” sambungnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *