Tata Kelola HPN Disorot, Dewan Pers Didesak Ambil Alih Penyelenggaraan

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan (kiri) bersama Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana (Foto: Editing AI/Lintas-Enam.com)

JAKARTA, Lintas-Enam.com — Tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) kembali menjadi sorotan. Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, mendorong agar penyelenggaraan HPN melibatkan seluruh komunitas pers.

Keduanya menilai, HPN tidak semestinya hanya menjadi agenda satu organisasi wartawan. Dewan Pers dinilai lebih tepat mengambil peran sebagai penanggung jawab penyelenggaraan, terutama jika kegiatan menggunakan anggaran negara.

Sorotan ini mengemuka di tengah polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Firdaus diketahui menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.

Tanggapan Abdul Manan dan Bayu disampaikan kepada media yang tergabung dalam SMSI, Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga:  Sekjen SMSI Kritik Pemberhentian Firdaus: Desak Dewan Pers Benahi Tata Kelola HPN

Abdul Manan Terkejut Pemberhentian Dikaitkan dengan HPN

Abdul Manan mengaku terkejut jika persoalan Hari Pers Nasional menjadi alasan pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI.

Menurutnya, pemberhentian anggota memang menjadi kewenangan internal organisasi. Namun, alasan pemberhentian perlu dicermati, terutama jika berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.

“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.

Ia menjelaskan, persoalan status kewartawanan dapat menjadi dasar yang lebih relevan dalam menilai keanggotaan organisasi wartawan.

Abdul Manan merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 aturan itu mengatur bahwa anggota organisasi wartawan merupakan wartawan yang bekerja secara tetap, sebagai koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit maupun bersiaran secara reguler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *