​Lintas-Enam.com, MAMASA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mamasa mengecam keras sikap PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mamasa.
Pasalnya, PNM dinilai tidak memiliki iktikad baik, ingkar janji, dan bertindak seolah kebal hukum sebab mengabaikan berita acara kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di hadapan wakil rakyat.
​Kesepakatan tersebut sebelumnya dimediasi dan dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Mamasa.
Namun, hingga kini pihak PNM terkesan mengulur waktu dan tidak menunjukkan kejelasan terkait penyelesaian nasib para korban pencatutan nama nasabah.
Salah sau poin kesepakatan menyebutkan bahwa PNM membuat surat keterangan tidak memiliki pinjaman uang yang diberikan kepada korban pencatutan nama, yang selanjutnya diberikan ke bank BRI, dan bank lainnya serta keperluan pembiayaan.
​Namun, hingga kini surat keterangan yang telah diterbitkan tidak bermanfaat bagu para korban serta tidak adanya kejelasan tindak lanjut dari surat tersebut.
Akibatnya, para korban tetap tidak dapat mengakses fasilitas pembiayaan di Bank BRI maupun lembaga keuangan lainnya.
“Ada banyak korban yang Ingin mengajukan KUR, pengajuan kredit motor dan perumahan tetapi tidak bisa karena surat keterangan dari PNM tak dapat digunakan,” ungkap Toni Mekar Putra Ketua DPC GMNI Mamasa, Senin (13/7/2026).
Dengan begitu, GMNI kata Toni, menegaskan bahwa mengecam keras sikap PNM.
Kata dia, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNM seharusnya memberikan contoh kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial, bukan malah menindas hak-hak masyarakat kecil dengan mengabaikan kesepakatan resmi.


