Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mamasa tersebut turut hadir perwakilan Direktorat Kepercayaan dan Masyarakat Adat pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Minang Warman, yang menyampaikan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
Bahwa Regulasi Terkait Dengan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah menjadi Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, tgl 18 Oktober 2017 dan Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Yang Sebelumnya Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Uu No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim Bakor Pakem pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Intelijen Arjely Pongbanny, S.H. mengunjungi tetua adat dan pengurus Masyarakat Penghayat Kepercayaan Ada’ Mappurondo langsung di Desa Bambang, Kec. Bambang Kab. Mamasa.
Kemudian dalam kunjungan tersebut Direktur B Ricardo Sitinjak, menyampaikan bahwa agar budaya tarian Mapurondo (mangngojo) dapat dilakukan perekaman video untuk selanjutnya di daftar/di inventarisasi ke Kementrian Hukum dan Ham atau ke Kementrian Pendidikan, Budaya dan Riset dan Teknologi agar mendapatkan payung hukum yang jelas.
