Masyarakat Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa khususnya di Kabupaten Mamasa, saat ini dapat memperjuangkan haknya karena Negara telah memayungi pemenuhan Hak para Penghayat Kepercayaan dalam Peraturan perundang-undangan yang diantaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil:
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :471.14/10666/Dukcapil tanggal 25 Juni 2018, Perihal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Keputusan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Nomor : 1482/F2/KB/2020 Tentang Standar Pelayanan Tanda Inventarisasi Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.(*)
