Berita  

Kunker dan Monev, Kejagung Rapat Koordinasi bersama Penganut Kepercayaan di Mamasa

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, bersama Kepala Seksi Intelijen Arjely Pongbanny, dampingi Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Sitinjak, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mamasa.

Dalam undang-undang tersebut terdapat kesetaraan antara umat beragama dengan para penghayat kepercayaan. Maka dari itu Negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016 beserta turunan peraturan lainya mencoba untuk memberikan rasa keadilan kepada Masyarakat yang menghayati Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan ajaran leluhur untuk mendapatkan kesempatan, pelayanan dan kesetaraan dihadapan hukum dalam menjalankan kepercayaannya.

Demi menjalankan amanat UUD 1945, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen mengeluarkan surat melaksanakan sosialisasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016 dalam rangka Pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Merujuk pada perintah tersebut, Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Sitinjak, bersama Tim Bakor Pakem pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi serta Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mamasa beserta seluruh unsur yang terdiri dari Polres Mamasa, Kodim 1428/Mamasa, Perwakilan BIN, Kantor Kementerian Agama Kab Mamasa, MUI, FKUB beserta Pemerintah Daerah Kab Mamasa melaksanakan Rapat dan Sosialisasi serta Pembinaan Pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Persatuan Hindu Dharma Indonesia Kab Mamasa dan Pengurus Masyarakat Penghayat Kepercayaan Ada’ Mappurondo.

Baca Juga:  Niat Perbaiki Atap Rumah Milik Tetangga, Petani di Sabbang Selatan Tersengat Listrik

Kemudian, dalam paparannya, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan bahwa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *