Lintas-Enam.com, Mamasa – Bertempat di Aula Mini Rumah Jabatan Bupati Mamasa, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, bersama Kepala Seksi Intelijen Arjely Pongbanny, dampingi Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Sitinjak, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2024 di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mamasa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Ricardo Sitinjak, bersama Tim Bakor Pakem pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kabupaten Mamasa, Bumi Kondosapata’ Wai Sapalelean dalam rangka Monitoring dan Evaluasi serta Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2024 di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mamasa.
Bangsa Indonesia dengan segala keanekaragamannya memiliki adat istiadat yang di turunkan secara turun-temurun oleh leluhur. Di Indonesia yang terdiri dari beragam suku, Bahasa, rasa dan agama yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara garis besar terdapat beberapa agama yang dianut oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Namun, selain agama-agama tersebut, sebagain masyarakat di Indonesia juga masih memegang teguh kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang sudah diturunkan secara turun-temurun oleh leluhur yang masih dipegang dan diamalkan oleh sebagian masyarakat.
Sebelumnya belum terdapat kepastian hukum untuk para Penghayat Kepercayaan di Indonesia, hal tersebut paling tidak dapat kita lihat di Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
