Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menyerahkan dua unit mobil kendaraan dinas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.
Penyerahan Randis oleh Jaksa Pengacara Negara Kejakasaan Negeri Mamasa, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa, berlangsung di halaman Kantor Kejari Mamasa, Rabu (6/3/2024).
Penyerahan aset daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Mamasa dengan Kejaksaan Negeri Mamasa, dengan Nomor Pihak Pertama 183.1/MOU-005/III/2022 dan nomor pihak kedua: B-01/P.6.13/Gs/03/2022 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan MOU yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan 6 (enam) Surat Kuasa Khusus Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.
Hal itu guna menyelesaikan permasalahan penertiban dan penarikan kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pihak yang sudah tidak berwenang dengan Nomor berikut:
- 900/117/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
- 900/118/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
- 900/119/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
- 900/120/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
- 900/121/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
- 900/122/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, dengan menerbitkan enam Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Adapun aset daerah yang hendak dilakukan penertiban dan penarikan tersebut ialah berupa empat unit kendaraan dinas roda empat dan dua unit kendaraan dinas roda dua.
Basri Baco, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan negosiasi pengembalian aset daerah dimaksud.
Dalam prosesnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mamasa telah berhasil memulihkan aset daerah yang diserahkan secara langsung kepada Jaksa Pengacara Negara yakni, satu unit Kendaraan Dinas Roda Empat Merk Toyota Avanza 1300 G/F 601 RM dengan Nomor Plat Dc 48 D yang harga beli/ perolehannya sebesar Rp. 172.513.32.
