Berita  

Pemulihan Aset Daerah, Kejari Mamasa Serahkan 2 Mobil Randis Pemda Mamasa

Penyerahan dokumen kendaraan dinas pemkab mamasa

Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menyerahkan dua unit mobil kendaraan dinas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.

Penyerahan Randis oleh Jaksa Pengacara Negara Kejakasaan Negeri Mamasa, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa, berlangsung di halaman Kantor Kejari Mamasa, Rabu (6/3/2024).

Penyerahan aset daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Mamasa dengan Kejaksaan Negeri Mamasa, dengan Nomor Pihak Pertama 183.1/MOU-005/III/2022 dan nomor pihak kedua: B-01/P.6.13/Gs/03/2022 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan MOU yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan 6 (enam) Surat Kuasa Khusus Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.

Baca Juga:  Bupati Lutra Pimpin Apel Pagi Terakhir: Pemimpin Itu Datang dan Pergi, Pemerintahan Harus Berlanjut

Hal itu guna menyelesaikan permasalahan penertiban dan penarikan kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pihak yang sudah tidak berwenang dengan Nomor berikut:

  1. 900/117/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
  2. 900/118/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
  3. 900/119/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
  4. 900/120/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
  5. 900/121/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
  6. 900/122/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023

Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, dengan menerbitkan enam Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Kades Mari-Mari hadiri Penguraian dan Peneguhan Pendeta Getor Saluampak

Adapun aset daerah yang hendak dilakukan penertiban dan penarikan tersebut ialah berupa empat unit kendaraan dinas roda empat dan dua unit kendaraan dinas roda dua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *