MAMASA, Lintas-Enam.com — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mamasa menggratiskan pupuk subsidi bagi petani, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar.
Namun di balik kebijakan yang disebut berpihak kepada petani tersebut, Ajbar mengingatkan satu hal serius yakni potensi kecurangan.
Menurut Ajbar, tujuan pemerintah daerah memberikan bantuan dana melalui APBD untuk menebus pupuk subsidi patut diapresiasi, terutama membantu petani yang selama ini kesulitan menebus pupuk akibat keterbatasan kemampuan finansial.
Namun, niat baik saja tidak cukup. Program tersebut harus dikawal dengan mekanisme yang ketat karena pupuk yang digratiskan pemerintah daerah tetap merupakan pupuk subsidi.
“Yang digratiskan adalah pupuk subsidi oleh pemerintah daerah. Sehingga mekanisme penebusan pupuk gratis harus ikut mekanisme penebusan pupuk subsidi,” kata Ajbar, ditemui di Hotel Matana, Jumat (11/9/2026) malam.
Ajbar secara tegas meminta pemerintah melakukan sinkronisasi data penerima pupuk gratis dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Menurutnya, alokasi pupuk gratis tidak boleh melebihi alokasi pupuk subsidi yang telah ditetapkan.
“Harus dipastikan bahwa alokasi pupuk gratis harus berkesesuaian dengan alokasi pupuk subsidi. Tidak boleh lebih banyak alokasi pupuk gratisnya daripada subsidi,” tegasnya.
Artinya, data tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif.
Data RDKK harus benar-benar menggambarkan siapa petaninya, apa komoditasnya, berapa kebutuhannya dan berapa pupuk yang benar-benar ditebus.
Dengan begitu, Ajbar mendorong adanya validasi dan konfrontasi data antara RDKK dengan data pupuk gratis yang disiapkan pemerintah daerah.
Jika data tidak sinkron, menurutnya, potensi persoalan akan semakin besar.
Ajbar juga mengingatkan adanya potensi kecurangan karena terdapat perbedaan harga yang cukup besar antara pupuk subsidi dan nonsubsidi.

