LUWU UTARA, Lintas-Enam.com – Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Luwu Utara menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, Ketua DPRD Luwu Utara Husain, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Luwu Utara atas pandangan fraksi dan hasil pembahasan yang disampaikan melalui Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II.
Bupati menyebut, seluruh fraksi dan pansus telah menyetujui empat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Menurutnya, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat atas pendapat seluruh fraksi dan juga yang disampaikan melalui laporan Pansus I dan Pansus II,” ujar Andi Abdullah Rahim.
“Kesemuanya menyetujui keempat Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” lanjutnya.
Ia menegaskan, setelah disepakati dan ditetapkan menjadi Perda, regulasi tersebut akan menjadi produk hukum Kabupaten Luwu Utara yang wajib ditegakkan dan dilaksanakan secara bersama-sama.
Keempat Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2026.
Masing-masing regulasi memiliki fokus yang berkaitan dengan penguatan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, ketahanan pangan, serta pengembangan potensi ekonomi daerah.
Ranperda pertama mengatur Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di Luwu Utara.


