Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi godaan bagi penerima menyalahgunakan pupuk yang seharusnya digunakan untuk kepentingan usaha tani.
“Potensi kecurangannya banyak,” ujar Ajbar.
Ia bahkan menggambarkan kemungkinan munculnya pola pikir sederhana di tingkat petani: daripada digunakan untuk bertani, pupuk yang diperoleh secara gratis justru dijual kembali karena memiliki nilai ekonomi.
Shingga, pengawasan menjadi sangat penting. Sebab jika pupuk gratis yang dibiayai APBD bocor ke pasar atau berpindah kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuan awal kebijakan membantu petani justru bisa berubah menjadi keuntungan bagi segelintir pihak.
Ajbar tidak hanya menyoroti potensi penyalahgunaan oleh petani. Ia juga meminta agar kemungkinan kerja sama antara pihak tertentu dengan petani maupun kelompok tani, tidak dibiarkan menjadi ruang transaksi.
Dia beranggapan, pemerintah tidak cukup hanya membagikan pupuk dan kemudian menganggap persoalan selesai.
Setiap tahapan harus dapat ditelusuri, mulai dari data penerima, alokasi, penebusan hingga pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
Meminimalisir kecurangan, Ajbar menyebut terdapat tiga pintu yang perlu mendapat pengawasan serius, yakni Mamuju, Polewali dan Toraja.
“Kalau pihak keamanan serius menjaga tiga pintu ini, saya yakin tidak akan ada kecurangan, ya minimal kita minimalisir bocoran-bocoran ini,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan agar pengawasan tidak berhenti di atas kertas.
Sebab semakin besar nilai subsidi dan semakin lebar selisih harga pupuk subsidi dengan nonsubsidi, semakin besar pula insentif ekonomi untuk melakukan penyimpangan.
Perihal subsidi di atas subsidi, Ajbar mengatakan jauh lebih baik jika APBD cukup untuk menggratiskan pupuk nonsubsidi.
Namun, di tengah-tengah keterbatasan fiskal daerah, sehinga kebijakannya adalah pupuk subsidi yang disubsidi dengan selisih harga.

