LMND Mamasa menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Kabupaten Mamasa.
Pertama, DPRD Mamasa harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai tidak terpenuhinya kuorum dalam rapat paripurna pembahasan APBD.
Kedua, daftar kehadiran anggota DPRD harus dibuka secara transparan.
Ketiga, Badan Kehormatan DPRD harus memeriksa ketidakhadiran anggota dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Keempat, pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh terganggu oleh kepentingan politik maupun persoalan internal lembaga.
Kelima, pimpinan DPRD harus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan Setelah Dapat Kursi, Rakyat Dilupakan”
Jum menegaskan, kritik LMND bukan ditujukan untuk melemahkan keberadaan DPRD sebagai lembaga demokrasi. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol agar DPRD benar-benar menjalankan fungsi representasi rakyat.
“Kami tidak ingin DPRD Mamasa hanya kuat ketika berbicara tentang kekuasaan, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kewajiban kepada rakyat. Kursi DPRD diperoleh melalui suara rakyat. Karena itu, jangan sampai setelah memperoleh kursi, rakyat justru dilupakan,” tegasnya.
LMND juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak melakukan kontrol terhadap lembaga perwakilan.
Kritik publik, kata Jum, bukan ancaman terhadap demokrasi. Justru kritik merupakan bagian penting dari demokrasi ketika lembaga yang memperoleh mandat rakyat dinilai belum menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal.
“Kami tidak akan berhenti pada kritik di media. Kalau tidak ada evaluasi dan keterbukaan, LMND Mamasa siap mengonsolidasikan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan secara langsung dan konstitusional terhadap kinerja DPRD Mamasa,” katanya.
“Rakyat berhak tahu ke mana arah uang rakyat dibahas dan siapa yang benar-benar hadir memperjuangkannya,” tutup Jum Aprialisa. (*)





