“Mereka menerima mandat, fasilitas, dan kepercayaan dari rakyat. Maka pertanggungjawabannya juga harus kepada rakyat,” katanya.
APBD Tertunda, Publik Berhak Bertanya
LMND Mamasa menilai kegagalan rapat paripurna karena persoalan kehadiran anggota berpotensi mengganggu proses pembahasan anggaran daerah.
Menurut Jum, masyarakat tidak cukup hanya diberitahu bahwa rapat akan dijadwalkan kembali. Publik perlu mengetahui mengapa mayoritas anggota tidak hadir dan apakah ketidakhadiran tersebut memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau rakyat terlambat membayar kewajiban kepada negara, ada konsekuensinya. Lalu bagaimana dengan wakil rakyat yang tidak hadir dalam menjalankan kewajibannya? Apakah publik tidak berhak meminta pertanggungjawaban?” ujarnya.
LMND juga mempertanyakan bagaimana kepercayaan publik dapat dipertahankan apabila agenda penting yang menyangkut kepentingan masyarakat justru terhambat akibat persoalan kehadiran anggota legislatif.
Bagi LMND, mandat politik tidak boleh berhenti pada saat seseorang memperoleh kursi DPRD. Mandat tersebut juga berarti kewajiban untuk hadir, membahas, mengawasi, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat.
Desak Daftar Kehadiran Dibuka
Atas kejadian tersebut, LMND Mamasa mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Mamasa membuka informasi kehadiran anggota dalam rapat paripurna tersebut secara transparan.
Tidak hanya siapa yang hadir dan tidak hadir, LMND juga meminta alasan ketidakhadiran masing-masing anggota disampaikan kepada publik.
LMND turut mendesak Badan Kehormatan DPRD Mamasa untuk memeriksa persoalan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Badan Kehormatan jangan hanya menjadi lembaga formalitas. Kalau memang terdapat pelanggaran disiplin atau etik, harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan,” tegas Jum.





