Berita  

Penggunaan Tambahan DAU Diduga Langgar Peraturan Pemerintah, DPRD Mamasa “Bisu”

Gambar: Ilustrasi DPRD tutup mulut. Sumber: Lintas-Enam.com

MAMASA, Lintas-Enam.com — Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mendapat tambahan dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk mendukung kebutuhan anggaran daerah tahun 2026.

Nilainya mencapai Rp112 miliar, ditambah sekitar Rp2,5 miliar dari dana bagi hasil (DBH) kurang bayar, sehingga total tambahan dana yang disebut akan masuk dalam perubahan APBD Mamasa mencapai sekitar Rp115 miliar.

Namun, penggunaan sebagian dana tersebut kini menjadi sorotan. Pasalnya, tambahan anggaran yang semestinya ditampung dalam mekanisme perubahan APBD itu disebut telah digunakan sekitar Rp17 miliar, sementara Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Mamasa, Hermin Lullulangi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga:  14 Anggota Mangkir, Paripurna APBD Mamasa Batal: LMND Pertanyakan untuk Siapa DPRD Bekerja?

Menurut Hermin, tambahan DAU tersebut dialokasikan untuk membiayai kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), antara lain pembayaran gaji ke-13, tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah dana tersebut telah tersedia di kas daerah, melainkan apakah penggunaan Rp17 miliar tersebut telah memiliki dasar penganggaran dan mekanisme administrasi yang sah sebelum Perda Perubahan APBD ditetapkan.

Tidak Otomatis Bisa Dibelanjakan

Dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, tambahan alokasi DAU tidak serta-merta berarti pemerintah daerah bebas membelanjakannya sebelum masuk dalam dokumen penganggaran.

Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 mengatur bahwa apabila informasi alokasi DAU diterima setelah APBD ditetapkan, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian penganggaran DAU mendahului perubahan APBD melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *