Sebaliknya, jika ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum membutuhkan kepastian, termasuk kepastian mengenai status sebuah perkara,” katanya.
Rama juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan, sorotan terhadap perkara tersebut bukan berarti menempatkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang mempertanyakan kerja penegakan hukumnya. Uang yang menjadi objek persoalan adalah uang publik,” katanya.
Karena itu, ia meminta Kejati Sulsel memberikan informasi terbaru mengenai status penanganan dugaan korupsi ART DPRD Tana Toraja.
“Setahun bukan waktu yang sebentar. Karena itu, kami meminta Kejati Sulsel memberikan informasi terbaru mengenai status kasus ini kepada publik,” tutup Rama.
Dikutip Liputan6.com, kasus dugaan korupsi ART DPRD Tana Toraja mulai mencuat ke publik usai unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Hukum di depan Kantor Kejati Sulsel, Senin (19/8/2024).
Koordinator aksi, Issank, menduga anggaran rumah jabatan DPRD digunakan secara janggal sejak 2017.
Ia mengungkapkan, rumah jabatan tidak pernah ditempati, namun anggaran pemeliharaan tetap dikucurkan.
Bahkan disebutkan dana konsumsi rutin mencapai Rp25 juta per bulan, sementara listrik dan air Rp10 juta per bulan.
“Ini sangat janggal karena rumah tersebut tidak dihuni sama sekali, tapi anggarannya tetap jalan terus setiap tahun,” kata Issank dalam orasinya, dikutip Liputan6.com, yang tayang pada 17 Juli 2025.
Ia juga menyebut ada pimpinan DPRD yang menerima dana pemeliharaan rumah hingga Rp152 juta per tahun, dan dana konsumsi Rp40 juta per bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Soetarmi, dikonfirmasi via Whatsapp terkait perkembangan kasus itu telah diselesaikan sesuai ketentuan administrasi.

