JAKARTA, Lintas-Enam.com – Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan masyarakat sipil.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari tiga tersangka, satu di antaranya diduga mantan Kapolri, yakni LSP.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri saat ini dijabat oleh Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam keterangan resminya Kabareskrim, mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut, dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi maupun permohonan resmi dari penyidik yang menangani perkara.
Penyadapan tersebut, juga diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Disebutkan, aktivitas penyadapan diduga menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan pembocoran informasi hasil penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Diduga Hapus Jejak Penyadapan
Kasus ini mulai dilaporkan secara resmi kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan dalam penggunaan sistem LIMS.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.