Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti dari 36 Perkara Pidana, Apa Saja?

Pemusnahan Barang Bukti Kasus Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Foto: Lintas-Enam.com)

LUWU UTARA, Lintas-Enam.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, memusnahkan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada Senin, (2/11/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Luwu Utara, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor: PRINT-1006/P.4.33/Cp.1/10/2026 tanggal 30 Oktober 2026 serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tahun 2026 yang penanganannya dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Umum,” ungkap Kajari, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (2/10/2026).

Baca Juga:  Dugaan Bandar Obat Golongan G di Masamba Luwu Utara Disorot, Isu Bekingan dari APH Mencuat

Sebanyak 36 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri atas 17 perkara narkotika dengan berat total 63,6627 gram.

Selain itu, ada 17 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum/TUPUL), dengan jumlah sekitar 1.466 butir, serta dua perkara Oharda atau tindak pidana terhadap orang dan harta benda.

Kajari Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, mengungkapkan, pemusnahan bertujuan mencegah penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan.

Juga dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan, khususnya terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Luwu Utara, Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba, serta sejumlah pejabat struktural Kejari Luwu Utara. (*)

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam Resahkan Warga Saloan, Polsek Pana Disorot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *