Lintas-Enam.com, MAMASA – Aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano di Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan.
Jika TPA itu diaktifkan, masyarakat setempat khawatir akan menimbulkan dampak negatif, apalagi disebut dekat dari permukiman.
Pengaktifan TPA itu, pun menuai penolakan sejak beberapa hari terakhir.
Puncak polemik TPA ini berujung diamankannya dua aktivis pada Jumat (24/7/2026) petang kemarin, yang kemudian dibebaskan pada malam itu juga.
Kendati demikian, polemik pengaktifan TPA Salurano, tak jua berhenti.
Tindakan aparat kepolisian dan Satpol-PP yang dianggap berlebihan dengan membubarkan massa yang menolak pengaktifan TPA, juga mendapat sorotan.
Satu di antaranya, Aktivis Mamasa, Midin. Ia mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat dan sejumlah aktivis yang menggelar aksi penolakan terhadap rencana pengaktifan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano.
Menurut Midin, tindakan pengamanan yang berujung pada penangkapan sejumlah aktivis dinilai tidak memiliki dasar pelanggaran hukum yang jelas.
Midin menilai, langkah tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
“Kami mengecam tindakan preventif dan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat yang menolak pengaktifan TPA Salurano,” tegas Midin, melalui pernyataan tertulis yang diterima Lintas-Enam.com, Sabtu (25/7/2026).
Midin beranggapan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Penangkapan terhadap aktivis tanpa adanya dugaan pelanggaran hukum yang jelas, dinilainya merupakan tindakan sewenang-wenang dan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Midin mendesak aparat kepolisian segera membebaskan para aktivis yang diamankan apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk menahan mereka.






