Berita  

Utang Pemda Mamasa Tembus Rp138 Miliar, Wabup: Bukan Utang Welem-Sudirman, Tapi Wajib Dibayar

Gambar: Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman (Humas Pemda Mamasa)

MAMASA, Lintas-Enam.com Tumpukan kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa kembali menjadi sorotan.

Nilai utang daerah yang mencapai lebih dari Rp138 miliar kini dihadapkan dengan upaya pemerintah mengejar pengembalian uang daerah sekitar Rp81 miliar dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di tengah kondisi tersebut, Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terus berlindung di balik alasan bahwa utang tersebut merupakan warisan pemerintahan sebelumnya.

Menurut Sudirman, persoalan utang bukanlah milik pasangan kepala daerah tertentu, melainkan kewajiban institusi Pemerintah Kabupaten Mamasa yang harus diselesaikan.

“Utang yang ada bukan utang milik Welem-Sudirman, melainkan utang Pemda Mamasa. Karena itu, utang tersebut wajib dibayar,” kata Sudirman saat dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2026).

Baca Juga:  MBG SPPG Mamasa Mambi Rantebulahan Jangkau 2.520 Penerima, Menu Bergizi Disalurkan ke Sekolah dan Posyandu

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Pemda Mamasa bahwa setiap kewajiban yang telah tercatat sebagai utang daerah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, siapa pun yang sedang memegang tampuk kekuasaan.

Sudirman mengakui, penyelesaian utang tidak dapat dilakukan secara instan. Kemampuan keuangan daerah dan ruang fiskal menjadi faktor utama dalam menentukan skema pembayaran.

Namun, ia menegaskan pemerintah tidak memiliki pilihan untuk mengabaikannya.

“Utang merupakan kewajiban yang harus dibayar. Kalau tidak dibayar, yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat Mamasa sendiri,” tegasnya.

Persoalan menjadi semakin kompleks karena di sisi lain Pemda Mamasa juga tengah berupaya mengejar pengembalian uang daerah yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan BPK.

Nilainya disebut mencapai sekitar Rp81 miliar.

Baca Juga:  14 Anggota Mangkir, Paripurna APBD Mamasa Batal: LMND Pertanyakan untuk Siapa DPRD Bekerja?

Sudirman mengatakan, penagihan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban pengembalian tersebut sedang dilakukan agar uang tersebut dapat kembali masuk ke kas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *