Lintas-Enam.com, Mamasa – Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa lakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel motor di wilayah hukum Polres Mamasa, Sulawesi Barat, Selasa (28/5/2024).
Kepada pemilik bengkel, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Mamasa, Bripka Abd Rauf mengimbau untuk tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong.
Tindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sebab suara bising dari knalpot dianggap menggangu pengendara lain.
Hal itu diungkap Kasatlantas Polres Mamasa, Iptu Jamaluddin, siang tadi.
“Kami harapkan para pengendara sepeda motor di jalan raya bisa mematuhi aturan yang ada,” harapnya.
Dengan begitu, tidak terjadi benturan dengan hukum pada saat berkendara. Utamanya pemakaian knalpot brong, karena sangat mengganggu pengendara yang lain.(*)