Berita  

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak, Kadis P3A Mamasa: Pendidikan Seksual pada Anak Penting

Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mamasa, Festy Paotonan (foto:frendy cristian)

Lintas-Enam.com, Mamasa – Beberapa hari terakhir, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur jadi trending topik di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Baru-baru ini Polres Mamasa mengungkap dua kasus pelecehan seksual pada anak, masing-masing berusia dua dan delapan tahun.

Ironinya, kedua pelaku merupakan orang terdekat korban. Satunya ayah tiri dan yang satunya lagi kakek tiri korban.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek dan Ayah Tiri di Mamasa Diamankan Polisi

Kasus itu sekaligus menambah jumlah kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2024 menjadi lima kasus, berdasarkan data Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mamasa.

Namun dari lima kasus itu, satu di antaranya lanjutan penyelesaian kasus di tahun 2023.

Baca Juga:  Menteri P2MI Dorong Pemda Lutra Bangun Balai Vokasi, Ini Tujuannya

Jika dibandingkan data di tahun 2023 berjumlah empat kasus yang korbannya enam anak di bawah umur, maka tidak ada perubahan signifikan.

Di mana di tahun 2023 terdapat lima kasus dengan korban enam anak di bawah umur.

Sementara di tahun 2024, terdapat lima kasus dan korbanya lima anak di bawah umur.

Demikian diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Mamasa, Festy Paotonan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2024).

Festy menjelaskan, ada beberapa faktor memicu terjadinya pelecehan anak di bawah umur oleh orang terdekat, yaitu kondisi rumah yang sangat sederhana tanpa sekat, cara berpakaian, pengaruh buruk gadget, dan minimnya pendidikan seksual.

Baca Juga:  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara Serahkan Santunan Kematian

Sebagai lembaga yang berfungsi mendampingi kasus kekerasan perempuan dan anak, Festy mengaku bahwa peran orang tua dan keluarga dalam mendidik sangat penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *