“Saya bilang ke adik saya, tidak usah dihubungi lagi, berarti memang sudah tidak bisa menyambung. Sehingga saya panggil adik saya ke Kendari, karena kebetulan saya di Kendari,” ujarnya.
Setibanya, kata Yunita, Febrianti berniat menetap di Kendari.
“Dia mau tinggal menetap di Kendari, dan rencananya mau beli rumah BTN. Sehingga, minggu lalu saya uruskan perumahan dan memasukkan berkas,” bebernya.
Saat memasukkan berkas, Yunita dan adiknya mengaku kaget, karena pihak developer menelpon bahwa ternyata adiknya miliki pinjaman sebesar Rp7,5 juta di PNM.
Ironisnya lagi, pinjaman itu sudah menunggak pembayaran angsuran selama 5 minggu.
Karena merasa adiknya tak pernah lagi ambil pinjaman, Yunita mengaku langsung menelpon ke Kepala Cabang PNM.
Jawaban yang ia terima, Pimpinan PNM akui bahwa ada oknum karyawan yang baru saja resign, yang diduga menyalahgunakan data nasabah.
“Saya meminta surat pelunasan ke pimpinan tersebut karena menurutku, kalau sudah ada surat pelunasan sudah bisa dilayani, tapi ternyata tidak bisa karena masih terbaca menunggak. Suratnya juga tidak menggunakan stempel PNM, cuma kop suratnya saja,” tuturnya.
Sungguh miris, saat hendak memastikan kasus itu, Yunita mengaku diminta berurusan dengan Kepala Area, namun oleh pihak Kepala Area menyarankan menghubungi pihak Kepala Cabang.
“Terakhir saya hubungi kepala area, katanya, kalau ada pertanyaan lanjut hubungi ki saja pengacaraku,” tutupnya. (*)






