Juga satu unit Kendaraan Dinas Roda Empat Merk Toyota Kijang Innova E dengan Nomor Plat DC 181 D yang harga beli/perolehannya sebesar Rp. 237.420.000.
Total keseluruhan yang berhasil dipulihkan ialah sejumlah Rp. 409.933.327.
Dua unit kendaraan dinas tersebut diperoleh dari hasil negosiasi dengan pihak-pihak terkait, yang mana Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mamasa telah menuangkannya dalam suatu Berita Acara sebagai bukti penyerahan resmi oleh pihak-pihak terkait.
Sementara terhadap dua unit Kendaraan Dinas Roda Empat dan dua unit Kendaraan Dinas Roda Dua lainnya masih dalam tahap proses negosiasi.
Bahwa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamasa melalui Tim Jaksa Pengacara Negara telah hadir memberikan Bantuan Hukum secara Non Litigasi untuk mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk menyelesaikan perkara keperdataan yang ada di wilayah Kabupaten Mamasa.
Ke depannya Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa dalam hal ini BPKAD dan Inspektorat, agar menggunakan Jaksa Pengacara Negara melalui Bantuan Hukum berupa Litigasi dan Non Litigasi dalam Penertiban/Pemulihan Aset maupun penyelamatan Kerugian Keuangan Negara.(*)
