Lintas-Enam.com, MAMASA – Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Teologi (STT) Arastamar Mamasa menjadi sorotan pegiat anti korupsi.
Pasalnya, dana hibah sebesar Rp700 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2022 itu, diduga terjadi penyimpangan di dalamnya.
Pegiat Anti Korupsi, Marthen Ma’dika mengaku menemukan dugaan manipulasi laporan pertanggung jawaban alokasi dana hibah tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya menemukan adanya laporan pertanggung jawaban fiktif, lantaran tidak ada pembangunan fisik yang dilakukan pihak rektor STT Arastamar.
“Saya bahkan menerima informasi bahwa pihak Rektor melaporkan bangunan sekolah lain yang tidak berkaitan dengan STT Arastamar,” ungkap Marthen Ma’dika, kepada Lintas-Enam.com, Jumat (31/7/2026).
Untuk itu, Marthen mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar memeriksa penggunaan dana hibah tersebut.
Jika terdapat pelanggaran hukum di dalan proses alokasi anggaran itu, Marthen berharap agar pihak STT diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Alokasi dana hibah itu dibenarkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Rusli.
Dia beberkan bahwa saat mulai menjabat di Dinas Pendidikan pada tahun 2022 lalu, anggaran itu sudah terprogram.
“Waktu saya menjabat kepala dinas, anggarannya sudah ter plot. Artinya mrmang sudah ada sebelum saya menjabat,” bebernya.
Rusli juga tak menampik bahwa anggaran dana hibah itu nilainya cukup fantastis, yakni sebesar Rp700 juta.
Bahkan Rusli, mengaku baru sekira sebulan lalu menandatangani kwitansi pertanggung jawaban dari pihak Bendahara Dinas Pendidikan.
“Kalau tidak salah bulan lalu saya tanda tangan kwitansi dari bendahara untuk laporan pertanggung jawaban,” sambung Rusli.
Perihal dugaan penyelewengan dana hibah itu, Lintas-Enam.com mencoba mengkonfirmasi Rektor STT Arastamar Mamasa, Aris Rimbe, namun tidak beri tanggapan.





