Berita  

Korban dan Tersangka Berdamai, Penuntutan Kasus Penganiayaan di Kejari Mamasa Dihentikan

Kejaksaan Negeri Mamasa, menghentikan penuntutan kasus penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Irsyad

Korban dan Tersangka Berdamai, Penuntutan Kasus Penganiayaan di Kejari Mamasa Dihentikan

Lintas-Enam.com, Mamasa – Kejaksaan Negeri Mamasa, menghentikan penuntutan kasus penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Irsyad, restorative justice yang sebelumnya digelar di Rumah Restorative Jusrice Tongkonan Pa’bisara Tuo Tammate, Mapia Tangkade, pada Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, oleh penyidik Polres Mamasa, tersangka Irsyad diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP, atas penganiayaan yang ia lakukan.

Setelah dinyatakan lengkap perkara ini lalu dilimpahkan oleh pihak penyidik Polres Mamasa, kepada Kejaksaan Negeri Mamasa pada Senin (5/5/2025).

Di hari yang sama setelah menerima berkas perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Mamasa melakukan restorative justice berdasarkan Surat Perintah Untuk Memfasilitasi Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-1) dengan Nomor: PRINT-234/P.6.13.3/Eoh.2/05/2025 tanggal 05 Mei 2025.

Baca Juga:  Ribuan Guru di Luwu Utara Gelar Aksi Damai Buntut Pemberhentian 2 Rekannya

Hal tersebut bertujuan untuk menjadi fasilitator dalam upaya perdamaian antara korban dan tersangka serta pihak lain yang terkait berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

Setelah mediasi, dilakukan pra-ekspose perkara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada Selasa, 06 Mei 2025.

Hingga pada Senin 19 Mei 2025, dilaksanalkan ekspose perkara bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa bersama jajaran, melalui video teleconference Zoom Meeting.

Upaya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) antara saksi korban dan tersangka, telah dilaksanakan dengan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga, Kepala Desa Saludurian hingga Ketua Lembaga Adat Mamasa Benyamin Matasak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *