Lintas-Enam.com, Mamasa – Lantaran tak netral di Pilkada, Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis penjara.
Kepala Puskesmas Mehalaan diketahui bernama Fatmawati, divonis penjara karena didakwa tidak netral pada Pilkada Mamasa.
Fatmawati terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena berswafoto dengan salah satu pasangan calon pada masa kampanye.
Putusan terhadap terdakwa, diterima oleh Kejaksaan Negeri Mamasa dari Pengadilan Negeri Polewali, Senin (23/12/2024).
Tidak sendiri, Fatmawati divonis bersama dengan tiga kepala desa, yakni Oktovianus, Obednego Yunus, dan Daud Demmappapa dengan kasus serupa.
Kesemuanya divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp5.000.000. Apabila denda tak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
Hal itu diatur dalam Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Kejaksaan Negeri Mamasa tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang mencoba merusak proses Pemilu. Kami ingin memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dengan transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat dapat merasa yakin dan percaya bahwa Pemilu ini akan mencerminkan kehendak rakyat dan menghasilkan pemimpin yang sah,” ungkapnya. (*)