Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa,Musa menjelaskan, penyelesaian perkara penganiayaan tersebut telah dilaksanakan melalui upaya Restorative Justice (RJ) sebagaimana di atur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
”Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihak keluarga dan masyarakat,” kata Musa, Jumat (23/5/2025).
Kata Musa lanjut, trsangka Muhammad Irsad disangka melakukan penganiayaan sebagaimana di atur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan mengedepankan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian.
Kasus ini, sebelumnya berawal pada Sabtu, 01 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Salutimba, Desa Salumaka, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, saksi bernama Rusmin, bersama korban bernama Abdul Kadir, sedang memotong kayu di kebun milik mantan istrinya.
Tak berselang lama, tersanga Irsad datang lalu memanggil korban dengan mengatakan siniko jangan sengsor itu kayu.
Korban lalu mematikan mesin pemotong kayu miliknya dan menghampiri tersangka. Tersangka kemudian melarang korban memotong kayu tersebut dengan alasan bukan milik korban.
Bukannya pergi, korban malah menimpal bahwa Irsad tak berhak melarangnya dengan dalih putera daerah karena punya hak yang sama.


