Berita  

Empat Ranperda Disepakati, Bupati Luwu Utara Dorong Regulasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Gambar: Empat Ranperda Disepakati, Bupati Luwu Utara Dorong Regulasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat. Sumber: Lintas-Enam.com

Pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada perorangan maupun badan usaha akan dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kriteria tertentu agar tepat sasaran.

“Penetapan Perda mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan daya tarik bagi investor guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi di daerah kita, membuka lapangan kerja baru, menggerakkan roda ekonomi kerakyatan, dan menambah Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Ranperda kedua Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Bupati mengatakan, penanganan kawasan kumuh tidak hanya menyangkut perbaikan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan lingkungan hunian yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Luwu Utara, untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh.

Baca Juga:  Antisipasi Dampak El Nino, BPBD Mamasa Tingkatkan Mitigasi dan Imbau Masyarakat Waspada

Sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Selain itu, regulasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Ranperda ketiga mengatur Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Bupati menjelaskan, regulasi ini penting sebagai landasan hukum pemerintah daerah dalam mengelola stok pangan, mulai dari pengadaan, pengelolaan hingga penyaluran cadangan pangan.

Cadangan pangan tersebut terutama disiapkan untuk mengantisipasi kondisi darurat sekaligus menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah masyarakat.

“Cadangan pangan juga menjadi instrumen penting untuk meredam gejolak lonjakan harga bahan pokok di pasaran,” katanya.

Ranperda keempat mengatur Pengembangan Ekonomi Kreatif

Menurut Bupati, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor strategis yang berpotensi menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca Juga:  Pegiat Anti Korupsi di Mamasa Sebut Ada Aroma Korupsi Dana Hibah di STT Arastamar

Sektor tersebut mengintegrasikan kreativitas, budaya, seni, teknologi, dan bisnis untuk menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *