“Perda ini nantinya diharapkan memberikan payung hukum yang pasti bagi pelaku usaha kreatif maupun pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah melalui peran strategis sektor ekonomi kreatif,” jelasnya.
Bupati menegaskan, keempat Ranperda tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Utara.
Ia juga meminta perangkat daerah dan unit kerja terkait, segera menindaklanjuti norma-norma dalam Perda yang mendelegasikan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati.
“Saya perintahkan kepada Saudara untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati dan melakukan proses penetapan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan segera setelah rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.
Dengan disepakatinya empat Ranperda tersebut, Pemkab Luwu Utara berharap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin memiliki kepastian hukum, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)


