Berita  

Data Nasabah PNM Mamasa Diduga Dicatut, EW-LMND Sulbar Desak OJK dan APH Lakukan Investigasi

Gambar: Sekretaris EW-LMND Sulawesi Barat, Gunawan

Untuk itu, EW-LMND Sulawesi Barat menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, karena berpotensi merugikan masyarakat, jika benar terdapat penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Gunawan menjelaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau tanda tangan dalam proses pembiayaan, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, EW-LMND Sulawesi Barat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI, Baznas Luwu Utara Gelar Khitan Massal 100 Anak

Mereka meminta PT PNM memberikan klarifikasi kepada publik, serta melakukan audit internal terhadap data pembiayaan yang diduga bermasalah.

Mereka juga mendesak OJK untuk melakukan pemeriksaan sesuai fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.

Selain itu, EW-LMND meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Ia juga mendorong pembentukan posko pengaduan bagi masyarakat terdampak, serta meminta pemulihan hak-hak masyarakat apabila terbukti terdapat kesalahan pencatatan yang menyebabkan kerugian, termasuk terhadap status pembiayaan yang tercatat dalam SLIK OJK. (*)

Baca Juga:  Pilkades Serentak Luwu Utara Bakal Digelar Tahun Ini, 41 Desa Siap Berkompetisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *