Untuk itu, EW-LMND Sulawesi Barat menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, karena berpotensi merugikan masyarakat, jika benar terdapat penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Gunawan menjelaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau tanda tangan dalam proses pembiayaan, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, EW-LMND Sulawesi Barat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.
Mereka meminta PT PNM memberikan klarifikasi kepada publik, serta melakukan audit internal terhadap data pembiayaan yang diduga bermasalah.
Mereka juga mendesak OJK untuk melakukan pemeriksaan sesuai fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.
Selain itu, EW-LMND meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Ia juga mendorong pembentukan posko pengaduan bagi masyarakat terdampak, serta meminta pemulihan hak-hak masyarakat apabila terbukti terdapat kesalahan pencatatan yang menyebabkan kerugian, termasuk terhadap status pembiayaan yang tercatat dalam SLIK OJK. (*)
