Berita  

Polemik TPA Salurano Memanas, Warga Laporkan Pemkab Mamasa ke Dua Kementerian

Gambar: Reynal Mesakaraeng sebagai Perwakilan Masyarakat Salurano dan Mala'bo, Didampingi Ramli Selaku Ketua LMND Sulbar Laporkan Aktivasi TPA Salurano ke Kementerian HAM dan Kementerian Lingkungan Hidup

LINTAS-ENAM.COM, JAKARTA – Polemik rencana aktivasi kembali Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berbuntut panjang.

Perwakilan warga Salurano, Reynal Mesakaraeng, didampingi Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Barat, Ramli, melaporkan persoalan tersebut ke Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Laporan itu disampaikan menyusul dugaan TPA Salurano tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tidak melibatkan masyarakat terdampak dalam proses pembangunan maupun rencana pengaktifannya kembali.

Reynal mengatakan, hingga saat ini masyarakat Salurano mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai keberadaan dokumen AMDAL TPA tersebut.

Warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.

Baca Juga:  Utang Pemda Mamasa Tembus Rp138 Miliar, Wabup: Bukan Utang Welem-Sudirman, Tapi Wajib Dibayar

“Kalaupun AMDAL itu ada, masyarakat yang terdampak wajib dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunannya. Faktanya, hingga hari ini warga Salurano sama sekali tidak pernah dilibatkan,” kata Reynal, Kamis (16/7/2026).

Selain persoalan AMDAL, warga turut menyoroti lokasi TPA yang disebut berada sekitar 300 meter dari permukiman dan sekitar 100 meter dari sungai yang menjadi salah satu sumber air masyarakat.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan mengancam sumber air warga, apabila TPA dioperasikan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.

Dalam rangkaian penyampaian laporan di Jakarta, Reynal dan Ramli juga bertemu Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugianto.

Menurut Reynal, pihak Kementerian HAM mengarahkan agar laporan warga dimasukkan melalui mekanisme resmi, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan kementerian.

Baca Juga:  GMNI Mamasa Kecam Dugaan Tindakan Represif terhadap Warga Tolak Aktifasi TPA Salurano

Reynal menyebut, laporan terkait TPA Salurano juga telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *