Sebagai putra daerah Mamasa, Hidayat meminta KPU Mamasa untuk tetap berpatokan kepada Perpres nomor 80 tahun 2024.
Sebab Pilkada Mamasa menurutnya, tidak masuk dalam PHPU.
“Agar Bupati dan Wakil Bupati mamasa yang terpilih dapat menjalankan agenda dan program dengan sistematis,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Ketua KPU Mamasa, Sumarlin mengatakan, perihal jadwal pelantikan kepala daerah, bukan menjadi kewenangan KPU.
“KPU tidak punya kewenangan dalam hal pelantikan gubernur atau bupati,” ucap Sumarlin, via Whatsapp.
Sumarlin menyebut, pelaksanaan pelantikan menjadi domain pihak eksekutif.
“Bupati dilantik oleh gubernur atas nama Mendagri dan gubernur dilantik presiden atau Mendagri atas nama presiden,” bebernya. (*)




