Lintas-Enam.com, Mamasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih (DPTB) tingkat kabupaten, pada Pilkada tahun 2024.
Rapat koordinasi berlangsung di Aula Mini Rumah Jabatan Bupati Mamasa, Rabu (16/10/2024) siang tadi.
Komisioner KPU Mamasa Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nonce Ada’ menerangkan, saat ini KPU melakukan tahapan layanan pinda memilih yang dimulai dari tanggal 17 September sampai pada H min 7, yaitu sampai tanggal 20 November.
Terhadap layanan pindah pemilih ini, KPU Mamasa kata Nonce, telah menyediakan posko-posko sebagai tempat layanan.
Hal itu juga dibahas pada rapat koordinasi bersama instansi vertikal.
“Sehingga hari ini kami lakukan rakor dengan instansi vertikal di Mamasa,” katanya.
Pentingnya melibatlkan instansi vertikal, mengingat instansi veretikal sering kali melakukan mutasi setiap triwulan atau bahkan setiap bulan.
Sehingga, pelayanan pindah pemilih ini juga mengakomodir bagi pegawai dari instansi vertikal atau keluarganya yang ingin memberikan hak suaranya di Mamasa.
“Makanya dalam rakor ini kami menyampaikan kepada mereka bahwa ada ruang yang kami siapkan kalau mau memberikan hak suaranya,” lanjut Nonce.
Nonce lanjut menjelaskan, layanan pindah memilih bagi pegawai yang pindah domisili, termuat dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024 pasal 50 ayat 2 dan ayat 3.
Yang mana dalam PKPU itu dijelaskan bahwa yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal di mana dia terdaftar, yakni karena ada kondisi tertentu, itu bisa melakukan pindah memilih di TPS domisilinya saat ini atau tempat tugasnya sekarang.