GAMKI Tolak Perpanjangan Jabatan Muh. Zain sebagai Penjabat Bupati Mamasa
Lintas-Enam.com, Mamasa – Pergantian Penjabat Bupati Mamasa kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Mamasa, Sulawesi Mamasa.
Berbagai elemen masyarakat mengkritik kinerja Pj. Bupati Mamasa yang dinilai buruk.
Sesuai surat DPRD Kabupaten Mamasa Nomor: 105/182/DPRD-MMS/XII/2024, tanggal 17 Desember 2024, perihal usulan calon penjabat Bupati Mamasa, nama Muh. Zain kembali diusulkan.
Hal ini mendapat kritikan dari berbagai pihak, satu di antaranya Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Mamasa.
Ketua GAMKI Mamasa, Yustianto Tallulembang menyesalkan nama Muh. Zain kembali diusulkan sebagai penjabat Bupati Mamasa.
Yustianto menganggap Muh. Zain gagal menjadi penjabat Bupati di Mamasa, sehingga tidak layak diperpanjang masa jabatannya.
“Pertama kami menyesalkan nama Pj Zain kembali diusulkan. Penjabat itu yang bisa mengurus rakyat dan daerah. Kalau kinerjanya buruk untuk apa diusulkan lagi,” sesal Yustianto, diungkap kepada Lintas-Enam.com, Minggu (5/1/2025).
Sebab itu, sebagai masyarakat Mamasa, lanjut Yustianto, perpanjangan masa jabatan Muh. Zain mesti ditolak.
Yustianto juga mengkritik Pj. Muh. Zain yang kerjanya hanya kebanyakan di luar Mamasa, ketimbang berkantor di Mamasa.
“Bagaimana mengurus rakyat, kerjanya kan mondar-mandir Mamasa, Jakarta dan Polman. Dan itu dilakukan secara terus menerus setiap minggunya. Pj itu harus ada di tengah masyarakat, bukan sebaliknya,” tambahnya.