Bahkan saat dikonfirmasi secara pribadi, Arwin mengatakan bahwa pelantikan Rusli sebagai Kepala Dinas, tidak memenuhi beberapa syarat material.
Menurutnya, salah satu syarat tidak dipenuhi Ruski, yakni tidak pernah menjadi sekertaris dinas sebagai jenjang mutlak seorang birokrat untuk mengasah kemampuan manajemennya.
Selain itu, pada saat dilantik jadi Kepala Dinas, saat itu Rusli belum pernah melaksanakan latihan kepemimpinan II (Latpim II).
Tak hanya Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Lembaga Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Mamasa, Marten Ma’dika, juga angkat bicara.
Marthen Ma’dika mengeluarkan surat terbuka kepada Pj Bupati Mamasa, Muhammad Zain.
Marthen meminta Pj Bupati Mamasa segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan lantaran dinilai melanggar aturan.
Sebab selain memutasi sejumlah kepala sekolah, menurut Marthen, Kepala Dinas Pendidikan juga meminjam dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Di mana menurut Marthen, perbuatan itu bertentangan petunjuk teknis penggunaan dana BOS.
Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Limbung Informasi Rakyat Kabupaten Mamasa meminta Pj Bupati Mamasa, agar segera mencopot kepala dinas pendidikan,” ungkap Marthen.(*)
