Berita  

Wujudkan Program JALITRAN-SIKAMASEI, Kejaksaan Negeri Mamasa Kunjungi Transmigrasi Rano

Gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa berkunjung ke Transmigrasi UPT Rano

Program Jaksa Peduli Transmigrasi (JALITRANS-SIKAMASEI) tersebut di mulai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 dan hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Stakeholder terkait yakni Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Mamasa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Mamasa, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Mamasa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mamasa, Kepala Dinas Pertanian Mamasa, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mamasa.

Hadir pula Manager ULP PT. PLN Kabupaten Mamasa, Kepala Bidang Ekasda Litbang/Bappeda Mamasa, Kepala Bidang Ekasda Litbang/Bappeda Mamasa, Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Barat, Kepala BPDAS Jeneberang Sulawesi Selatan, Pemerahati Transmigran Mamasa, serta Koordinator Transmigran Blok 25, 35, 40, 50 dan 100 UPT Rano Mamasa.

Dalam rapat kordinasi tersebut masyarakat Transmigrasi UPT Rano, Desa Mehalaan Barat, Kecamatan Mehalaan, menyampaikan kendala atau hambatan-hambatan yang dirasakan oleh para masyarakat transmigran adalah sebagai berikut;

  1. UPT Rano sebagai salah satu sentra penghasil sayur mayur dan holtikultura di Kabupaten Mamasa selama ini merasa masih sulitnya akses jalan yang rusak parah, sehingga masyarakat transmigran mengalami kesulitan dalam proses pendistribusian hasil pertanian;
  2. Sebagian besar masyarakat transmigran di UPT Rano belum mendapatkan aliran listrik dari PLN;
  3. Terdapat beberapa masyarakat transmigran di UPT Rano yang belum mendapatkan lahan usaha yang merupakan salah satu hak masyarakat, bahkan terdapat intervensi dari warga lokal yang mengklaim lahan warga transmigrant UPT Rano adalah lahan milik warga setempat;
  4. Sudah hampir 10 (sepuluh) tahun sejak masyarakat transmigran tiba di UPT Rano, akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait surat bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah;
  5. Minimnya sarana ibadah di wilayah UPT Rano; dan
  6. Banyaknya rumah-rumah kosong/tidak berpenghuni sehingga menyebabkan UPT Rano tampak seperti daerah mati atau kumuh.
Baca Juga:  Ada Aroma Penyelewengan Dana BTT di Dinas PUPR, Kejari Mamasa Akui telah Periksa Sejumlah Pihak

Atas keluhan yang dialami atau yang dirasakan oleh masyarakat transmigrasi khususnya di UPT Rano tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa meminta partisipasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal ini para Stakeholder/instansi terkait untuk :

  1. Perbaikan terhadap akses jalan yang rusak parah guna mempermudah proses pendistribusian hasil pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi;
  2. Penyediaan aliran listrik dari PT. PLN untuk seluruh wilayah UPT Rano agar warga dapat menikmati fasilitas dasar yang layak dan mumpuni;
  3. Penyelesaian masalah pembagian lahan usaha yang menjadi hak warga transmigrasi, serta mengatasi klaim lahan oleh warga lokal yang dapat menambah ketegangan di wilayah tersebut;
  4. Kejelasan terkait surat bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah yang belum juga diterima sejak 10 (sepuluh) tahun sejak kedatangan warga transmigrasi di UPT Rano;
  5. Penyediaan sarana ibadah yang memadai di wilayah UPT Rano agar warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman;
  6. Penataan kawasan di wilayah UPT Rano termasuk pengelolaan rumah kosong yang menyebabkan daerah terkesan kumuh sehingga wilayah ini dapat berkembang dengan baik;
  7. Bantuan bibit tanaman berkualitas untuk ditanam oleh warga transmigrasi guna meningkatkan hasil pertanian dan mendukung pengembangan UPT Rano sebagai sentra produksi pertanian dan holtikultura. Adapun bibit tanaman yang diperlukan oleh warga transmigrasi UPT Rano yaitu berupa bibit cabai, bibit alpukat dan bibit durian.
Baca Juga:  Meriahkan HUT RI, SPPG Balabatu Gelar Berbagai Lomba: Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air

Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa mengajukan Permohonan Aliran Listrik pada wilayah UPT Rano kepada Manager ULP PT. PLN Kabupaten Mamasa dan telah ditindaklanjut berupa pemasangan tiang-tiang listrik di Blok 35 UPT Rano dan selanjutnya akan dibuat instalasi listrik.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa juga mengajukan Permohonan Bantuan Penyelesaian Masalah Lahan Tanah Masyarakat Transmigrasi UPT Rano, Mehalaan Barat, Mamasa kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Mamasa untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah dan akses dalam peningkatan dan produktivitas lahan bagi masyarakat transmigrasi UPT Rano Kab. Mamasa.(*)

Editor: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *