Berita  

Sinergi Muda Mamasa Soroti Anggaran Turnamen Domino: Negara Jangan Dijadikan Kas Permainan

Gambar: Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa'

Sinergi Muda Mamasa Soroti Anggaran Turnamen Domino: Negara Jangan Dijadikan Kas Permainan

Lintas-Enam.com, Mamasa – Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa’, menyoroti anggaran pelaksanaan Turnamen Domino Mamase Cup 2, di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Ryan menyampaikan keprihatinan serius, sekaligus sikap tegas terhadap dugaan penggunaan Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk membiayai kegiatan turnamen domino tersebut.

Sebab pada saat yang sama, pihak panitia juga menarik biaya pendaftaran dari peserta sebesar Rp150.000 per pasangan.

Ryan Mewa’ menilai praktik tersebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi kuat melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

“Ini bukan soal permainan domino, tetapi soal bagaimana uang negara diperlakukan. Ketika kegiatan sudah dibiayai oleh negara, lalu masyarakat masih dibebani biaya pendaftaran, maka patut diduga telah terjadi praktik pembiayaan ganda yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum,” ungkap Ryan, kepada Lintas-Enam.com, Senin (27/6/2026).

Baca Juga:  DPRD Mamasa Panggil Kontraktor Pembangunan RSUD Kondosapata, Soroti Material dan Tenaga Kerja Lokal

Ia menegaskan bahwa dana TUP, pada prinsipnya merupakan instrumen keuangan yang digunakan untuk kebutuhan mendesak dan operasional pemerintahan yang sah.

TUP menurut dia, bukan untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas dalam dokumen resmi daerah.

Dengan demikian, Ryan mengingatkan bahwa setiap penggunaan keuangan daerah wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan peruntukan.

Jika kegiatan tersebut tidak tercantum secara sah dalam dokumen anggaran, maka penggunaan Dana TUP dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Lebih bermasalah lagi jika pungutan biaya pendaftaran tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak disetorkan ke kas daerah. Ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *