Sekretaris DPRD Luwu Utara Serahkan SK PPPK Paruh Waktu: Jangan Banyak Menuntut
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Yamin, serahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
SK tersebut diberikan kepada PPPK paruh waktu Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (29/1/2026).
Dalam sambutannya, Muhammad Yamin menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut menandai, para penerima telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu.
Ia berharap status tersebut diiringi dengan sikap, kinerja, dan tanggung jawab yang sama seperti ASN lainnya.
“Saya sangat berharap status adik-adik ini sama dengan ASN yang lain, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kapasitas sebagai ASN. Karena itu, bekerjalah dengan baik,” ujar Muhammad Yamin.
Ia menegaskan, dengan ditetapkannya status sebagai PPPK Paruh Waktu, setiap pegawai dituntut untuk menunjukkan kinerja nyata.
Menurutnya, kehadiran di kantor harus dibarengi dengan kontribusi dan hasil kerja yang jelas.
“Jangan hanya datang, tetapi tidak ada hal-hal yang bisa dikerjakan. Kita semua dituntut untuk berkinerja,” tegasnya.
Selain itu, Muhammad Yamin juga mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu tidak terlalu banyak menuntut, melainkan fokus pada peningkatan kualitas diri dan pengabdian dalam menjalankan tugas.
Menutup sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK.
Ia menilai meskipun hanya berupa selembar kertas, SK tersebut memiliki nilai penting bagi pengembangan karier para pegawai ke depan.