Lintas-Enam.com, MAMASA – Kepala Desa Saluassing, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Warman Wirawan, beri tanggapan soal tudingan yang menyebut dirinya salah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu menyusul adanya pemberitaan salah satu media online berujung laporan oknum LSM di Polres Mamasa yang menyeret namanya.
Disebutkan dalam berita itu bahwa ditemukan adanya pos anggaran, dengan uraian yang sama muncul berulang setiap tahun dalam APBDes Desa Saluassing.
Menanggapi itu, Warman mengatakan bahwa pemberitaan tersebut kurang tepat, karena tidak menjelaskan bahwa pos anggaran yang dimaksud merupakan alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Yang mana kata Warman, BLT memang wajib dianggarkan sesuai ketentuan pemerintah.
“Apa yang diberitakan media tersebut keliru. Pos anggaran yang terlihat berulang dari tahun ke tahun itu merupakan anggaran BLT Dana Desa yang memang diatur oleh pemerintah,” ujar Warman, Sabtu (31/7/2026).
Warman menjelaskan, sejak tahun 2020 pemerintah mewajibkan desa mengalokasikan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai bagian dari penanganan keadaan darurat dan mendesak.
Kebijakan tersebut pertama kali diatur melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, serta PMK Nomor 40/PMK.07/2020.
Selanjutnya, regulasi mengenai BLT Dana Desa terus diperbarui setiap tahun. Untuk tahun 2021, pengaturannya mengacu pada PMK Nomor 222/PMK.07/2020 yang kemudian disesuaikan melalui PMK Nomor 17/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 94/PMK.07/2021.






